


Visi & Misi
Visi
Bersama Depok Maju.
Misi
- Peningkatan Produktivitas Masyarakat Secara Inklusif Melalui Pembangunan yang Selaras
- Percepatan Pembangunan Infrastruktur yang Maju dan Ramah Lingkungan
- Pengembangan Ekonomi Kreatif Berbasis Teknologi
- Transformasi Pelayanan Publik
No | Dokumen | Download |
---|
Showing1to0of0results

Sekretaris pada Kelurahan Grogol Kecamatan Limo

Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda

Verifikator Keuangan

Pengadministrasi Umum

Pengadministrasi Umum

Guru Ahli Pertama

Analis Perdagangan Ahli Madya

Kepala Seksi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban pada Kelurahan Limo Kecamatan Limo

Kepala Bagian Administrasi Pembangunan pada Sekretariat Daerah

Penata Perizinan Ahli Muda
Showing1to10of7211results
Kepala Seksi Kemasyarakatan dan Pelayanan
Seksi Kemasyarakatan dan Pelayanan mempunyai tugas melaksanakan pengkoordinasian kegiatan kemasyarakatan dan pelayanan masyarakat.
a. pengumpulan, pengolahan data dan informasi, penginventarisasian permasalahan serta pemecahan permasalahan yang berkaitan dengan kemasyarakatan dan pelayanan;
b. perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pengevaluasian dan pelaporkan kegiatan Seksi;
c. penyiapan bahan kebijakan, bimbingan dan pembinaan serta petunjuk teknis yang berkaitan dengan kemasyarakatan dan pelayanan; d. pelaksanaan koordinasi dengan seksi lainnya dalam rangka pemberian pelayanan kepada masyarakat;
e. pelaksanaan pemberian layanan kepada masyarakat baik perizinan, non perizinan maupun layanan administratif lainnya sesuai kewenangan Kecamatan; 20
f. pelaksanaan fasilitasi pelaksanaan ketenagakerjaan dan transmigrasi, sosial, pendidikan, kesehatan dan keagamaan;
g. pelaksanaan fasilitasi penanggulangan permasalahan sosial;
h. pelaksanaan fasilitasi pelaksanaan pembinaan kegiatan sosial;
i. pelaksanaan pengelolaan kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat sesuai kewenangannya, meliputi:
- pelayanan perilaku hidup bersih dan sehat;
- keluarga berencana;
- pelatihan kader kesehatan masyarakat; dan/atau
- kegiatan pengelolaan pelayanan kesehatan masyarakat lainnya.
j. pelaksanaan pengelolaan kegiatan pelayanan pendidikan dan kebudayaan sesuai kewenangannya, meliputi:
- penyelenggaraan pelatihan kerja;
- penyelenggaraan kursus seni budaya; dan/atau
- kegiatan pengelolaan pelayanan pendidikan dan kebudayaan lainnya.
k. pelaksanaan kegiatan lembaga kemasyarakatan sesuai kewenangannya, meliputi:
- 1. pelatihan pembinaan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan; dan/atau
- 2. kegiatan pengelolaan lembaga kemasyarakatan lainnya.
l. pelaksanaan analisis dan pengembangan kinerja
Seksi; dan
m. pelaksanaan tugas lain sesuai bidang tugasnya yang
diberikan oleh Pimpinan.
Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan
Seksi Ekonomi dan Pembangunan mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian kegiatan perekonomian dan pembangunan.
a. penginventarisasian dan pengolahan data potensi wilayah, permasalahan serta pelaksanaan pemecahan permasalahan yang berkaitan dengan fasilitasi perekonomian dan pembangunan;
b. perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pengevaluasian dan pelaporan kegiatan Seksi;
c. penyiapan bahan kebijakan, bimbingan dan pembinaan serta petunjuk teknis yang berkaitan dengan fasilitasi perekonomian dan pembangunan;
d. penyiapan bahan masukan dan pembinaan dalam rangka perencanaan dan pemeliharaan dan pengembangan sarana prasarana wilayah Kelurahan;
e. pelaksanaan pengembangan perekonomian dan pembangunan;
f. pengelolaan bantuan-bantuan pembangunan dari pemerintah;
g. pelaksanaan fasilitasi pengembangan perekonomian;
h. pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan pelayanan perizinan sesuai kewenangannya;
i. pelaksanaan analisis dan pengembangan kinerja Seksi;
j. pelaksanaan fasilitasi pembinaan dalam rangka meningkatkan perkoperasian dan pengusaha ekonomi lemah dan kegiatan perekonomian lainnya dalam rangka meningkatkan kehidupan perekonomian masyarakat;
k. pelaksanaan penyusunan surat keterangan yang berkenaan dengan status ekonomi masyarakat;
l. pelaksanakan penyusunan perencanaan pembangunan pada musrenbang Kelurahan; 18
m. pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup dan kebersihan yang menjadi tanggung jawab Kelurahan;
n. pelaksanaan Koordinasi dengan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) dan organisasi kemasyarakatan lainnya dalam rangka mengoptimalkan pemberdayaan masyarakat;
o. pelaksanaan pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana lingkungan pemukiman sesuai dengan kewenangannya, meliputi:
- jaringan air minum;
- drainase dan selokan;
- sarana pengumpulan sampah dan sarana pengolahan sampah;
- sumur resapan;
- jaringan pengelolaan air limbah domestic skala pemukiman;
- alat pemadam api ringan;
- pompa kebakaran portable;
- penerangan lingkungan pemukiman; dan/atau
- sarana prasarana lingkungan pemukiman lainnya.
p. pelaksanaan pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana transportasi sesuai kewenangannya, meliputi:
- jalan pemukiman;
- jalan poros Kelurahan; dan/atau
- sarana prasarana transportasi lainnya.
q. pelaksanaan pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana kesehatan sesuai kewenangannya, meliputi:
- mandi, cuci, kakus untuk umum/komunal;
- pos pelayanan terpadu dan pos pembinaan terpadu; dan/atau
- sarana prasarana kesehatan lainnya.
r. pelaksanaan pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan dan kebudayaan sesuai kewenangannya, meliputi:
- taman bacaan masyarakat;
- bangunan Pendidikan Anak Usia Dini; 19
- wahana permainan anak di Pendidikan Anak Usia Dini; dan/atau
- sarana prasarana pendidikan dan kebudayaan lainnya.
- s. pelaksanaan pengelolaan kegiatan pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah sesuai kewenangannya, meliputi:
- 1. penyelenggaraan pelatihan usaha; dan/atau
- 2. kegiatan pengelolaan pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah lainnya.
t. pelaksanaan fasilitasi kegiatan pembinaan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW), LPMK, dan Lembaga Sosial lainnya; dan
u. pelaksanaan tugas lain sesuai bidang tugasnya yang diberikan oleh Pimpinan
Kepala Seksi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban
Seksi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pemerintahan Kelurahan serta ketentraman dan ketertiban
- a. pengumpulan, pengolahan data dan informasi, menginventarisasi permasalahan serta melaksanakan pemecahan permasalahan yang berkaitan dengan pemerintahan, ketentraman dan ketertiban;
- b. perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pengevaluasian dan pelaporan kegiatan Seksi;
- c. menyiapkan bahan kebijakan, bimbingan dan pembinaan serta petunjuk teknis yang berkaitan dengan pemerintahan, ketentraman dan ketertiban;
- d. menyiapkan bahan dan petunjuk teknis pembinaan pemerintahan Kelurahan, meliputi:
- 1. menyiapkan bahan dalam rangka pembinaan penyelenggaraan pemerintahan Kelurahan;
- 2. menyiapkan bahan rapat koordinasi pemerintahan;
- 3. menyiapkan bahan dalam rangka pengusulan, pemekaran, peningkatan, penyatuan dan atau penghapusan Kelurahan;
- 4. menyiapkan bahan dalam rangka kerjasama antar Kelurahan; dan
- 5. menyiapkan bahan dalam rangka pembinaan batas-batas wilayah.
- e. pelaksanaan tugas pembantuan dalam hal Pajak Bumi dan Bangunan;
- f. menyusun dan melaporkan data monografi dan profil kelurahan;
- g. melaksanakan tugas bidang keagrariaan di Kelurahan, meliputi:
- 1. membantu dalam hal pendataan tanah;
- 2. pemeliharaan data pertanahan;
- 3. memproses bahan-bahan dalam rangka pembuatan akte tanah, surat pelepasan hak atas tanah dan surat mengenai peralihan hak atas tanah, keterangan status dan bukti kepemilikan tanah, keterangan penggadaian tanah, keterangan kewarisan, keterangan peminjaman dimana tanah sebagai jaminan.
- h. memproses legalisasi administrasi pertanahan meliputi:
- 1. Surat Pernyataan Waris;
- 2. Surat Kuasa Waris;
- 3. Penerbitan Permohonan ukur tanah;
- 4. surat pertelaan; dan
- 5. surat persetujuan pembagian hak bersama.
- i. melaksanakan fasilitasi dan koordinasi administrasi kependudukan;
- j. penyiapan bahan pembinaan dalam rangka penyaluran gelandangan, pengemis dan penyandang masalah sosial lainnya yang ada di wilayah kelurahan ke tempat penampungan;
- k. pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait dan memfasilitasi operasional pendayagunaan perlindungan masyarakat kelurahan;
- l. pengkoordinasian dan pemberdayaan potensi perlindungan masyarakat;
- m. pelaksanaan kegiatan pengamanan dan penanganan akibat bencana alam dan bencana lainnya;
- n. pelaksanaan koordinasi dan memfasilitasi kegiatan keamanan dan ketertiban masyarakat dengan lembaga kemasyarakatan agar lebih berdaya guna;
- o. pelaksanaan tugas keamanan kantor dan pengamanan barang inventaris kantor;
- p. penerimaan, pencatatan, dan pemrosesan pengaduan laporan kejadian dari masyarakat;
- q. pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan instansi pemerintah dan instansi lainnya yang berkaitan dengan keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum di wilayah Kelurahan;
- r. pelaksanaan analisis dan pengembangan kinerja Seksi;
- s. pelaksanaan pengawasan dan rekomendasi penyelenggaraan pertunjukkan dan keramaian di wilayah Kelurahan;
- t. pelaksanaan pengelolaan kegiatan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat sesuai kewenangannya, meliputi:
- 1. pengadaan/penyelenggaran pos keamanan kelurahan;
- 2. penguatan dan peningkatan kapasitas tenaga keamanan/ketertiban Kelurahan; dan/atau
- 3. kegiatan pengelolaan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat lainnya.
- u. pelaksanaan penguatan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi bencana serta kejadian luar biasa lainnya sesuai dengan kewenangannya, meliputi:
- 1. penyediaan layanan informasi tentang bencana;
- 2. pelatihan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi bencana;
- 3. pelatihan tenaga sukarelawan untuk penanganan bencana;
- 4. edukasi manajemen proteksi kebakaran; dan/atau
- 5. penguatan kesiapsiagaan masyarakat yang lainnya.
- v. pelaksanaan pengawasan perizinan sesuai dengan kewenangan kelurahan; dan
- w. melaksanakan tugas lain sesuai bidang tugasnya yang diberikan oleh Pimpinan
Sekretaris Kelurahan
Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis administratif ketatausahaan meliputi urusan umum, kepegawaian, keuangan, dan perlengkapan serta perencanaan evaluasi dan pelaporan.
- Sekretariat menyelenggarakan fungsi
- a. pelaksanaan pemecahan permasalahan yang berkaitan dengan urusan umum, kepegawaian, keuangan, administrasi data dan pelaporan;
- b. perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pengevaluasian dan pelaporan kegiatan Sekretariat;
- c. pemberian pelayanan naskah dinas, kearsipan, pengetikan/penggandaan/pendistribusian serta penerimaan tamu, kehumasan dan protokoler;
- d. penyiapan keperluan dan kebutuhan serta perawatan ruang kerja, ruang rapat/pertemuan, telepon dan sarana/prasarana kantor;
- e. pelaksanaan pengurusan perjalanan dinas, kendaraan dinas dan pelayanan kerumahtanggaan lainnya;
- f. penyiapan bahan koordinasi dan petunjuk teknis kebutuhan, perumusan rancangan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan urusan Kelurahan;
- g. penyiapan bahan koordinasi dan petunjuk teknis kebutuhan, perumusan sistem dan prosedur, tata hubungan kerja, serta permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan organisasi dan tatalaksana;
- h. penyiapan bahan koordinasi dan petunjuk teknis kebutuhan dan pengadaan perlengkapan/sarana kerja serta inventarisasi, pendistribusian, penyimpanan, perawatan dan usulan penghapusannya; i. fasilitasi urusan kepegawaian;
- j. pelaksanaan fasilitasi penyusunan informasi jabatan dan beban kerja; k. penyelenggaraan administrasi dan penatausahaan keuangan;
- l. penyiapan bahan koordinasi dengan masing-masing unsur organisasi di lingkungan kelurahan dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan penyusunan laporan Kelurahan;
- m. pengkoordinasian upaya pemecahan masalah Kelurahan dan pengaduan/keluhan masyarakat;
- n. pelaksanaan tugas selaku koordinator pelayanan masyarakat yang berkaitan dengan administrasi;
- o. pelaksanaan analisis dan pengembangan kinerja Sekretariat;
- p. melaksanakan tugas lain sesuai bidang tugasnya yang diberikan oleh Pimpinan.
Lurah
- Lurah sebagaimana dimaksud mempunyai tugas membantu Camat
- Lurah sebagaimana dimaksud mempunyai tugas membantu Camat dalam :
- a. melaksanakan kegiatan pemerintahan kelurahan;
- b. melaksanakan pemberdayaan masyarakat;
- c. melaksanakan pelayanan masyarakat;
- d. memelihara ketenteraman dan ketertiban umum;
- e. memelihara sarana dan prasarana serta fasilitas pelayanan
- umum;
- f. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh camat; dan
- g. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan
- perundang-undangan.
Showing1to5of5results
Cari Berita


Lebaran Depok 2024
