Portal OPD Pemerintahan Kota Depok
gradient
gradient

Respons Cepat Instruksi Wali Kota Soal Pengelolaan Sampah

Kelurahan Curug, Kecamatan Cimanggis, merespons cepat Instruksi Wali Kota Depok Nomor 13 Tahun 2024 tentang Gerakan Mengelola Sampah melalui Depok Go Bersih (D'GoBer). Instruksi ini memperkuat Surat Edaran Wali Kota Nomor 658.1/584/SATGAS SAMPAH/2024 terkait gerakan serupa di wilayah.

Lurah Curug Rahma Suryandari, menjelaskan, pihaknya telah membuat lima lubang biokompos di halaman kantor kelurahan. Lubang tersebut diisi oleh sampah organik yang dihasilkan oleh aparatur kelurahan dan kegiatan lain yang memproduksi sampah organik.

“Karena di kantor kami tidak memasak, jadi sampah basahnya sedikit. Kami bahkan membawa sampah dari rumah. Dua lubang sudah terisi. Rencananya, jika pupuknya berhasil, akan kami tunjukkan kepada warga hasilnya. Harapannya, sampah basah bisa diolah di rumah tangga, sehingga tidak sampai ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA)," ujarnya.

"Ke depan, kami juga memiliki rencana pengolahan sampah menggunakan maggot melalui Musrenbang 2025. Jika berjalan, ini bisa mengurangi sampah di lingkungan Curug,” tambahnya.

Rahma menegaskan pentingnya sosialisasi kepada warga untuk memilah sampah dari rumah, dan penguatan peran bank sampah di seluruh RW di wilayah Curug.

Share: